1. Warga Negara Indonesia
2. Mengisi Berkas
pencalonan Kepala Desa Ngebruk dapat diambil di kantor Sekretariat Panitia
Pemilihan Kepala Desa Ngebruk ( terlampir ) :
a. Surat
pernyataan diatas materei Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah )
b. Foto kopi Ijazah
terakhir paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat serta Foto
Kopi Ijazah Sekolah Dasar atau yang sederajat yang dilegalisir oleh Pejabat
yang berwenang;
c. Foto kopi Akta Kelahiran
atau surat keterangan kenal lahir untuk membuktikan bakal calon Kepala Desa berusia
paling rendah 25 ( dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar yang dilegalisir
oleh Pejabat yang berwenang;
d. Foto kopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik Warga Negara Republik Indonesia yang dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang;
e. Surat keterangan dari
Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal Calon Kepala Desa yang menerangkan Bakal Calon Kepala Desa ( bisa konfirmasi langsung ke panitia )
f. Surat keterangan jasmani
dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah;
g. Surat keterangan bebas
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dari Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Malang;
h. Surat Keterangan Catatan
Kepolisian dari Kepolisian Resort diwilayah hukum tinggal bakal Calon Kepala Desa;
i. Pas foto berwarna bakal
Calon Kepala Desa berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 5
(lima) lembar dengan latar belakang biru yang merupakan foto terakhir yang
diambil paling lama 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran pencalonan Kepala Desa;
j. Bagi TNI/POLRI atau
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer ysng mencalonkan diri harus
mendapatkan ijin dari atasannya, khusus tenaga honorer yang terpilih menjadi
Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari Tenaga Honorer;
k. Perangkat desa yang
mencalonkan diri sebagai calon kepala desa harus mendapatkan persetujuan dari
Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat keterangan apabila tidak terpilih
kembali kepada Jabatan Semula;
l. Formulir pendaftaran diambil sendiri oleh bakal calon kepala
desa dan tidak diwakilkan kepada
siapapun sampai dengan pengembalian formulir pendaftaran ke Panitia Pemilihan
Kepala desa Ngebruk;
m. Berkas Pendaftaran Calon
Kepala Desa dibuat rangkap 3 (tiga) asli bermaterei dan 2 (dua) salinan/foto
kopi;
n. Ketentuan lebih lanjut
sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa
Ngebruk;
Berikut Persyaratan yang di lengkapi, datang terlebih dahulu ke Sekretariat nanti di pandu Panitia Pemilihan Kepala Desa Ngebruk.
Semoga desa ngebruk lebih makmur dan berkembang.amin
BalasHapusamin
HapusTerima Kasih Bapak Rully atas komentarnya silahkan daftar di Pendaftaran Online
BalasHapus