Jumat, 29 Maret 2019

PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA :


1. Warga Negara Indonesia
2. Mengisi Berkas pencalonan Kepala Desa Ngebruk dapat diambil di kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Ngebruk ( terlampir ) :
a.  Surat pernyataan diatas materei Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah ) 
b.  Foto kopi Ijazah terakhir paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat serta Foto Kopi Ijazah Sekolah Dasar atau yang sederajat yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
c.  Foto kopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir untuk membuktikan bakal calon Kepala Desa berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d.  Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Warga Negara Republik Indonesia yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e.  Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal Calon Kepala Desa  yang menerangkan Bakal Calon Kepala Desa ( bisa konfirmasi langsung ke panitia )
f.  Surat keterangan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah;
g.  Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang;
h.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort diwilayah hukum tinggal bakal Calon Kepala Desa;
i.  Pas foto berwarna bakal Calon Kepala Desa berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar dengan latar belakang biru yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lama 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran pencalonan Kepala Desa;
j.  Bagi TNI/POLRI atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer ysng mencalonkan diri harus mendapatkan ijin dari atasannya, khusus tenaga honorer yang terpilih menjadi Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari Tenaga Honorer;
k.  Perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat keterangan apabila tidak terpilih kembali kepada Jabatan Semula;
l.  Formulir pendaftaran diambil sendiri oleh bakal calon kepala desa dan tidak diwakilkan kepada siapapun sampai dengan pengembalian formulir pendaftaran ke Panitia Pemilihan Kepala desa Ngebruk;
m.  Berkas Pendaftaran Calon Kepala Desa dibuat rangkap 3 (tiga) asli bermaterei dan 2 (dua) salinan/foto kopi;
n.  Ketentuan lebih lanjut sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Ngebruk; 

Berikut Persyaratan yang di lengkapi, datang terlebih dahulu ke Sekretariat nanti di pandu Panitia Pemilihan Kepala Desa Ngebruk.