1. Warga Negara Indonesia
2. Mengisi Berkas
pencalonan Kepala Desa Ngebruk dapat diambil di kantor Sekretariat Panitia
Pemilihan Kepala Desa Ngebruk ( terlampir ) :
a. Surat
pernyataan diatas materei Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah )
b. Foto kopi Ijazah
terakhir paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat serta Foto
Kopi Ijazah Sekolah Dasar atau yang sederajat yang dilegalisir oleh Pejabat
yang berwenang;
c. Foto kopi Akta Kelahiran
atau surat keterangan kenal lahir untuk membuktikan bakal calon Kepala Desa berusia
paling rendah 25 ( dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar yang dilegalisir
oleh Pejabat yang berwenang;
d. Foto kopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik Warga Negara Republik Indonesia yang dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang;
e. Surat keterangan dari
Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal Calon Kepala Desa yang menerangkan Bakal Calon Kepala Desa ( bisa konfirmasi langsung ke panitia )
f. Surat keterangan jasmani
dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah;
g. Surat keterangan bebas
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dari Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Malang;
h. Surat Keterangan Catatan
Kepolisian dari Kepolisian Resort diwilayah hukum tinggal bakal Calon Kepala Desa;
i. Pas foto berwarna bakal
Calon Kepala Desa berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 5
(lima) lembar dengan latar belakang biru yang merupakan foto terakhir yang
diambil paling lama 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran pencalonan Kepala Desa;
j. Bagi TNI/POLRI atau
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer ysng mencalonkan diri harus
mendapatkan ijin dari atasannya, khusus tenaga honorer yang terpilih menjadi
Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari Tenaga Honorer;
k. Perangkat desa yang
mencalonkan diri sebagai calon kepala desa harus mendapatkan persetujuan dari
Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat keterangan apabila tidak terpilih
kembali kepada Jabatan Semula;
l. Formulir pendaftaran diambil sendiri oleh bakal calon kepala
desa dan tidak diwakilkan kepada
siapapun sampai dengan pengembalian formulir pendaftaran ke Panitia Pemilihan
Kepala desa Ngebruk;
m. Berkas Pendaftaran Calon
Kepala Desa dibuat rangkap 3 (tiga) asli bermaterei dan 2 (dua) salinan/foto
kopi;
n. Ketentuan lebih lanjut
sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa
Ngebruk;
Berikut Persyaratan yang di lengkapi, datang terlebih dahulu ke Sekretariat nanti di pandu Panitia Pemilihan Kepala Desa Ngebruk.
